Dua Sekawan Bernasib Sial, Baru Beli Sabu Patungan, Terciduk Polisi

foto | ali amran

TOPMETRO.NEWS – Baru beli sabu secara patungan, dua sekawan ini bernasib apes. Ya, dua sekawan yang baru beli sabu SIW alias Saring (35) dan TS alias Tri(34) keduanya warga Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Sergai, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Baru Beli Sabu Terbalut Rokok Kretek

Keduanya ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sergai saat berada di pinggir jalan di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, Kamis(5/3/2020) sekira pukul 14:00 WIB.

Dari keduanya, polisi menemukan 1 bungkus rokok kretek yang di dalamnya berisi 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.

Pelaku Ditangkap di Pinggir Jalan

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum, Sabtu (7/3/2020) pagi mengatakan penangkapan kedua pelaku atas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

artikel untuk Anda | Untung Ada TNI, Bersama Masyarakat, NKRI Utuh Terjaga

“Kedua pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan. Hasil penggeledahan, tim menemukan satu bungkus rokok kretek (surya) yang diduga berisi sabu,” kata Kapolres.

baru beli sabu

Baru Beli Sabu Tapi Patungan

Dari pengakuan para pelaku, dirinya baru usai membeli 1 paket sabu dengan harga Rp 150 ribu. Bahkan keduanya membeli sabu dengan cara patungan pelaku saring Rp 130 ribu dan Tri Rp 20 ribu.

Kapolres menambahkan keduanya mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang inisial S warga Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Sergai dan mengaku sudah satu tahun para pelaku menggunakan sabu,” ujar AKBP Robin.

Terancam 20 Tahun Penjara

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses lanjutan.

“Para pelaku kita kenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,”tegasnya.

baca pula | Tunggu Pembeli Sabu, eh,, Malah Polisi yang Datang

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, menunggu pembeli sabu, bukan pembelinya yang datang. Justru polisi yang muncul dan menciduk pengedar sabu-sabu berinisial DS (40).

Tak pelak lagi, warga jalan Teratai, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung ini diamankan petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung. DS ditangkap di jalan ‎Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Senin (30/9/2019) silam.

reporter | aliamran

Related posts

Leave a Comment